Ratusan Dapur Belum Beroperasi tapi Sudah Terima Dana, Badan Gizi Nasional Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya temuan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang telah menerima kucuran dana ke rekening, kendati fasilitas fisik dapurnya tercatat belum beroperasi.

Temuan ini mengemuka setelah lembaga terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ribuan rekening yang terdaftar.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memaparkan temuan tersebut dalam sesi keterangan pers yang dilangsungkan di Kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).

“Dalam proses pemeriksaan, setelah kami periksa semua ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ujar Sudaryono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidakberesan tersebut terdeteksi setelah tim melakukan pencocokan data di lapangan secara cermat.

“Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” sambung dia.

Fenomena ini bermula ketika pemerintah pusat menyalurkan dana anggaran untuk mendukung program Makan Bergizi (MBG) langsung ke rekening masing-masing unit SPPG menggunakan mekanisme virtual account.

“Ternyata, rekening penampungan rekening dapur itu, either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” tutur dia.
Langkah Pengembalian Dana ke Kas Negara

Menindaklanjuti temuan anomali penyaluran anggaran tersebut, pihak BGN langsung mengambil sikap tegas dengan mengembalikan seluruh akumulasi dana dari ratusan SPPG itu kembali ke kas negara.

Total dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan mencapai angka fantastis sebesar Rp311.246.295.184.

Pengembalian dana ini dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah bank milik negara tempat rekening penampungan terdaftar.

Rincian pengembalian dana tersebut meliputi:

  • Melalui Bank BRI dari 121 SPPG sebesar Rp137,5 miliar.
  • Melalui Bank BNI dari 117 SPPG sebesar Rp74 miliar.
  • Melalui Bank Mandiri dari 129 SPPG sebesar Rp71,6 miliar.
  • Melalui Bank Syariah Indonesia dari 19 SPPG sebesar Rp12,9 miliar.
  • Melalui Bank BTN dari 28 SPPG sebesar Rp15,3 miliar.

“Totalnya 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” pungkas Sudaryono. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *