Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Kadis PUPR Pekalongan Akui Ikut Patungan Beli Emas untuk Bupati Nonaktif

Manadoberita.com, JAKARTA — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali mengungkap fakta baru.

Sejumlah pejabat daerah dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Murdiasi, turut hadir memberikan kesaksian.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (31/7/2026), Murdiasi membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya ikut serta dalam iuran untuk membelikan emas yang diduga diperuntukkan bagi Fadia Arafiq.

Berdasarkan konfirmasi Jaksa Penuntut Umum, setoran dana yang dikumpulkan oleh Murdiasi pada tahun 2025 merupakan bagian dari skema patungan pembelian emas.

“Jadi untuk pembelian emas dari UPTD itu masing-masing iuran. Saya kena Rp 15 juta,” ujar Murdiasi di hadapan majelis hakim, Jumat.

Dalam pendalaman sidang, pihak jaksa memastikan kembali bahwa uang senilai Rp 15 juta tersebut mulanya sempat disebut sebagai bentuk hadiah ulang tahun, yang ternyata bersumber dari iuran bersama untuk pembelian emas.

“Itu satu pemberian saja,” jawab Murdiasi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Murdiasi merinci bahwa kebiasaan memberikan hadiah ulang tahun kepada Fadia telah berlangsung sejak tahun 2024.

Pada tahun pertama tersebut, ia menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Nilai itu kemudian melonjak signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp 15 juta setelah digabungkan dalam skema iuran pembelian emas.

Tidak hanya berhenti pada momen ulang tahun, Murdiasi juga blak-blakan mengakui adanya penyerahan uang rutin setiap kali perayaan Tunjangan Hari Raya (THR) serta menjelang akhir tahun.

Ia mengklaim bahwa seluruh aliran dana tersebut bersumber dari kantong pribadinya dan diserahkan secara langsung melalui perantara ajudan bupati.

“Diserahkan ke ajudan. Ada Aji, ada Robby,” kata dia.

Sebagai informasi tambahan dalam perkara ini, pada sidang-sidang sebelumnya jaksa telah membeberkan dakwaan keterlibatan Fadia Arafiq dalam rangkaian tindak pidana korupsi.

Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar perusahaan tersebut memenangi proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan surat dakwaan, kurun waktu 2023 hingga 2026 mencatat PT RNB menerima aliran dana transaksi sekitar Rp 46 miliar dari hasil kontrak bersama berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp 22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sisa dana lainnya diduga mengalir sebagai keuntungan pribadi bagi keluarga Fadia.

Selain itu, Fadia juga dijerat dakwaan penerimaan gratifikasi dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari setoran sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan.

Atas keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut, Fadia Arafiq didakwa melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sesuai dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum KPK. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *