Manadoberita – Manado. Perselisihan transaksi jual beli mobil Toyota Altis senilai Rp32 juta antara pengusaha berinisial VP alias Vian dan anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra, FD alias Ferdinand, memanas.
Kedua pihak memiliki keterangan berbeda terkait kesepakatan penjualan kendaraan dan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Vian menuding Ferdinand tidak memenuhi kesepakatan awal terkait penyerahan BPKB. Ia menyebut Ferdinand sebelumnya berjanji mengambil dokumen kendaraan tersebut di Jakarta untuk diserahkan kepadanya.
“Legislator Gerindra DPRD Manado Ferdinand itu pembohong. Semua pernyataannya bohong. Dia itu harusnya tanggung jawab bayar utang pinjaman. Bukti transfer itu apa tidak cukup bukti?” tegas Vian.
Vian menjelaskan, persoalan ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp6 juta yang disebut diberikan kepada Ferdinand. Dalam perkembangannya, Ferdinand menawarkan mobil Toyota Altis untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Setelah memperhitungkan pinjaman Rp6 juta, Vian mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp32 juta untuk transaksi kendaraan itu.
Vian juga membantah kabar bahwa mobil tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain. Ia menegaskan kendaraan Toyota Altis itu masih berada dalam penguasaannya.
Sementara itu, Ferdinand membantah tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan sejak awal kendaraan tersebut dijual dalam kondisi apa adanya, termasuk tanpa BPKB, dan mengklaim kondisi itu telah disepakati bersama oleh kedua pihak.
“Mobil itu memang saya jual kondisi apa adanya tanpa BPKB, dan Vian mau beli. Berarti kan tidak ada masalah lagi,” ujar Ferdinand.
Ferdinand juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya sebagai pejabat publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hingga kini, perbedaan keterangan mengenai kesepakatan transaksi dan status BPKB menjadi pokok perselisihan antara kedua pihak. Pembuktian melalui bukti transfer, dokumen transaksi, serta keterangan masing-masing pihak diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
Dugaan penipuan maupun pencemaran nama baik yang dipersoalkan kedua belah pihak masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











