Diberhentikan Lewat Kabar WhatsApp, Kadis DPPKB Tomohon Siap Gugat Caroll Senduk

Manadoberita – Manado. Polemik pemberhentian Mareyke Manengkey, S.Pd., dari jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Tomohon memasuki babak baru.

Manengkey menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keputusan pemberhentian yang disebutnya belum disertai penjelasan memadai.

Manengkey mengaku baru mengetahui informasi pemberhentiannya melalui pesan WhatsApp pada 23 Oktober 2026. Sementara itu, keputusan yang disebut diterbitkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk tersebut dikabarkan mulai berlaku sejak 19 Oktober 2026.

Ia menyayangkan mekanisme penyampaian informasi tersebut karena mengaku belum menerima secara fisik surat keputusan (SK) pemberhentian.

“Saya jujur merasa kecewa dengan Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Wali Kota Tomohon Caroll Senduk,” ungkap Manengkey.

Ia mengatakan telah menjabat sebagai Kepala DPPKB Kota Tomohon sejak November 2022.

Saat ini, masa pensiunnya disebut tinggal sekitar tujuh bulan lagi.

Menurut Manengkey, persoalan ini bermula ketika dirinya menerima surat pembebasan sementara dari jabatan pada 29 Juli 2026.

Selama hampir tiga bulan, ia mengaku menunggu kejelasan mengenai status jabatan dan tindak lanjut proses kepegawaiannya.

Namun, sebelum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai, ia justru menerima informasi mengenai pemberhentian definitif melalui pesan WhatsApp yang diteruskan bagian kepegawaian.

Manengkey juga mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI untuk mendapatkan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Ia menilai sejumlah aspek dalam proses pemberhentiannya masih perlu dijelaskan, termasuk tindak lanjut atas prosedur yang menurut pemahamannya harus dijalankan.

Selain itu, ia mempersoalkan jadwal pemeriksaan oleh tim yang disebut sebagai Tim Penilai Kinerja Daerah.

Manengkey mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pertama karena masih berada di Manado.

Pemeriksaan kemudian, menurut keterangannya, dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.

Akan tetapi, ia menyebut telah menerima informasi pemberhentian sebelum pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baginya mengenai tahapan pemeriksaan dan dasar pengambilan keputusan.

Karena itu, Manengkey berharap Pemerintah Kota Tomohon memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemberhentian, prosedur yang ditempuh, serta status administrasi kepegawaiannya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tomohon maupun BKN Regional XI untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut.

Legalitas keputusan pemberhentian dan kesesuaian prosedurnya masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Soroti Capaian dan Persoalan Anggaran
Di tengah polemik tersebut, Manengkey turut memaparkan sejumlah capaian DPPKB Kota Tomohon selama dirinya memimpin instansi tersebut.

Ia menyebut upaya penurunan stunting, prestasi Duta Generasi Berencana (GenRe), serta penghargaan nasional bagi Kelurahan Pangolombian sebagai bagian dari hasil kerja yang dicapai selama masa jabatannya.

Ia mengklaim Kota Tomohon pernah mencatat angka stunting terendah di Sulawesi Utara dan kawasan Indonesia Timur, yang menurutnya turut mengantarkan daerah tersebut memperoleh insentif fiskal sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, perwakilan GenRe Tomohon disebut berhasil melaju ke tingkat nasional pada 2022 dan 2023.

Kelurahan Pangolombian juga diklaim meraih juara pertama nasional kategori Kampung Keluarga Berkualitas pada 2023 serta juara pertama kategori Rumah Data Kependudukan pada 2026.

Manengkey menilai berbagai capaian tersebut merupakan hasil inovasi dan kerja jajaran DPPKB dalam menjalankan program kependudukan dan keluarga berencana.

Meski demikian, klaim prestasi tersebut masih perlu dicocokkan dengan data dan dokumen resmi instansi terkait.

Ia juga menyinggung pemeriksaan Inspektorat Kementerian BKKBN pada awal 2025 terkait realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Menurut pengakuannya, pemeriksaan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti melalui pengembalian dana dan mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).

Namun, status penyelesaian temuan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen hasil audit dan konfirmasi instansi berwenang.

Persoalan lain yang disorotnya adalah insentif kader keluarga berencana pada 2026 yang menurut Manengkey belum terealisasi hingga Juli.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan kepala badan keuangan dan menyampaikan permohonan tertulis, tetapi belum memperoleh penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran.

Manengkey menegaskan persoalan anggaran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen administrasi dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak langsung dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana tanpa bukti yang jelas.

Kini, Manengkey menyatakan akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi bahwa gugatan terhadap keputusan pemberhentian tersebut telah resmi didaftarkan di PTUN.

Rencana gugatan itu diharapkan dapat membuka ruang pengujian terhadap dasar keputusan dan prosedur kepegawaian yang dipersoalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *