Manadoberita – Minahasa. Dugaan ketidaksesuaian status rumah subsidi yang dipasarkan dengan skema komersial di Perumahan Griya Sea Lestari 5, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi keluhan sejumlah konsumen. Sebanyak 11 unit rumah disebut mengalami persoalan serupa dan kini menjadi perhatian para pembeli.
Salah satu konsumen, Rio Latif, mengungkapkan bahwa rumah yang dibelinya dari pengembang BML sejak awal ditawarkan sebagai rumah komersial.
Menurutnya, proses akad pembelian juga dilakukan menggunakan skema komersial.
Namun, belakangan Rio mengaku mengetahui bahwa rumah tersebut berstatus subsidi.
Perbedaan informasi itu kemudian memicu keberatan karena dinilai tidak sesuai dengan penawaran yang diterimanya sebelum transaksi.
“Dari awal kami membeli rumah komersial. Penawaran dari developer komersial, akad juga komersial. Tetapi faktanya, setelah kami telusuri, rumah yang kami dapatkan ternyata berstatus subsidi,” kata Rio.
Ia menyebut persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak pengembang sejak Maret 2025.
Dalam proses klarifikasi itu, menurut Rio, terdapat pengakuan bahwa rumah yang dipermasalahkan berstatus subsidi.
Konsumen kemudian meminta penjelasan sekaligus kepastian penyelesaian. Rio mengaku pihak pengembang sempat menjanjikan solusi, termasuk kemungkinan mengubah status rumah menjadi komersial.
Akan tetapi, hingga September 2025, ia menilai belum ada penyelesaian yang sesuai dengan harapan konsumen.
Upaya meminta pertanggungjawaban, lanjutnya, telah dilakukan melalui tiga kali somasi. Namun, langkah tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
Selain mempermasalahkan status hunian, konsumen juga menyoroti harga jual rumah yang diklaim mencapai Rp277 juta per unit.
Rio membandingkannya dengan kisaran harga rumah subsidi sebesar Rp168 juta hingga Rp173 juta berdasarkan data yang dipelajarinya.
Atas dasar itu, konsumen meminta transparansi terkait status resmi rumah, dokumen perizinan, spesifikasi bangunan, serta kesesuaian antara skema pemasaran dan dokumen akad yang ditandatangani.
Perkara tersebut juga telah dibawa ke jalur hukum. Rio menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan konsumen ke Polda Sulawesi Utara pada 29 Oktober 2025.
Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian atas persoalan yang dialami para pembeli.
Jika tidak tercapai penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan menempuh gugatan perdata untuk memperjuangkan hak konsumen berdasarkan kerugian yang dapat dibuktikan.
Persoalan ini selanjutnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa pada 28 September 2026.
Menurut Rio, dalam forum tersebut persoalan yang diajukan berkaitan dengan dugaan wanprestasi oleh pengembang.
Penyelesaian melalui musyawarah dengan mengedepankan iktikad baik disebut menjadi salah satu opsi, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi apabila kerugian konsumen dapat dibuktikan.
Ia juga menyampaikan adanya dorongan agar konsumen yang terdampak, termasuk kelompok pembeli dari 11 unit rumah yang dipersoalkan, bertemu langsung dengan pihak pengembang untuk membahas jalan keluar.
Meski demikian, Rio mengaku belum melihat langkah konkret yang dinilai mampu menjawab tuntutan konsumen.
Para pembeli berharap pihak BML memberikan penjelasan terbuka mengenai status rumah dan mekanisme penjualannya, sekaligus memastikan penyelesaian atas keberatan yang disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak pengembang BML dan kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut belum diperoleh.
Dokumen transaksi, status resmi setiap unit, serta hasil RDP DPRD Minahasa juga masih diperlukan untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Dugaan ketidaksesuaian skema penjualan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Karena itu, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.






