Manadoberita – Manado. PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/26), dengan agenda utama penataan kepengurusan, perubahan nomenklatur jabatan direksi, serta tindak lanjut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., serta Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi.
Turut hadir para bupati dan wali kota dari Sulawesi Utara dan Gorontalo serta Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo. Perseroan mencatat keterwakilan pemegang saham dalam rapat mencapai 97,59 persen, sementara Pemerintah Kota Gorontalo tidak terwakili.
Salah satu keputusan penting dalam RUPS LB tersebut adalah pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut atas ketentuan OJK, termasuk Surat Nomor S-264/KO.163/2026 tentang tanggapan terhadap laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Pemegang saham juga membahas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Direktur Dana dan Tresur.
Sebagai tindak lanjut, pemegang saham menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru pada RUPS berikutnya. Calon tersebut akan menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pengangkatan direksi, RUPS LB turut membahas penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Perubahan juga menyasar nomenklatur sejumlah jabatan dalam jajaran Direksi Bank SulutGo.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati tiga penyesuaian, yakni Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi, serta Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyelarasan tersebut ditujukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan operasional perusahaan, termasuk penguatan fungsi manajemen risiko, layanan perbankan, teknologi, keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Melalui keputusan dalam RUPS LB ini, Bank SulutGo berupaya memastikan struktur kepengurusan dan organisasi berjalan sesuai regulasi sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebagai bank pembangunan daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara dan Gorontalo, penataan organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan perusahaan, menjaga stabilitas operasional, serta mendukung keberlanjutan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha di kedua provinsi.











