Manadoberita – Manado. Pusat Studi Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) akan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu”, Kamis (1/10/26).
Seminar yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Gedung Dekanat FISIP Unsrat lantai 3 tersebut akan membahas sejumlah materi strategis yang berkembang dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ambang batas 4 persen suara sah nasional untuk penghitungan perolehan kursi DPR.
Pembahasan mengenai angka ambang batas kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sekaligus meminta adanya perubahan norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan sejumlah parameter.
Dalam perkembangan politik terbaru, sejumlah partai politik di DPR menyampaikan sikap terkait besaran parliamentary threshold. Partai Golkar, PKS dan Gerindra disebut mendorong angka sekitar 5 persen.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang menginginkan ambang batas lebih rendah dengan alasan memperluas keterwakilan suara pemilih dalam proses perolehan kursi di parlemen.
Selain parliamentary threshold, seminar juga akan mengangkat perdebatan mengenai sistem pemilu legislatif, mulai dari sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup hingga kemungkinan penerapan sistem campuran.
Perbedaan sistem tersebut berkaitan dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif, posisi partai politik serta pola hubungan antara pemilih dan calon wakil rakyat.
Materi lain yang turut menjadi perhatian adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Mahkamah Konstitusi pada Januari 2025 telah menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mengenai presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi dan peneliti, yakni Dr. Ferry Daud Liando, Dekan FISIP Unsrat; Afrimadona, Direktur Eksekutif Populi Centre; Prof. Dr. Phil Aditya Perdana, peneliti politik FISIP Universitas Indonesia; serta Yohan Wahyu, peneliti pemilu Litbang Kompas.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk membedah berbagai pilihan perubahan regulasi pemilu, termasuk konsekuensi yang dapat muncul dari setiap alternatif kebijakan.
Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya memperkaya perspektif akademisi, peneliti dan praktisi mengenai arah regulasi kepemiluan sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029.











