Manadoberita – Manado. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. menyoroti persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah, khususnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlaku serta tumpang tindih lahan di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.
Hal tersebut disampaikan Yulius Selvanus dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah terkait pengelolaan aset pemerintah daerah/BUMD dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (15/9/26), di Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, YSK, sapaan Yulius Selvanus, menyampaikan kondisi geografis Sulut yang menurutnya menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lahan dan pengembangan daerah.
“Sulawesi Utara itu 33 persen daratan, 77 persen lautan,” kata Yulius.
Ia menjelaskan, wilayah daratan Sulut sebagian besar terdiri dari pegunungan, lembah dan jurang. Kondisi tersebut membuat ketersediaan lahan datar menjadi terbatas.
Menurutnya, Sulut hanya memiliki sekitar 39.000 hektare lahan sawah. Dengan kondisi itu, upaya mencapai swasembada beras dinilai menghadapi keterbatasan lahan.
“Kalau kita bicara untuk swasembada beras, itu pasti sudah tidak mungkin. Karena hanya 39.000 (hektare),” ujarnya.
YSK kemudian menyoroti banyaknya HGU di Sulut yang masa berlakunya telah berakhir. Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
“Nah, ini yang sebenarnya kita ingin HGU-HGU itu dikembalikan ke daerah,” tegasnya.
Selain HGU, Yulius juga mengangkat persoalan lahan di kawasan Likupang yang ditetapkan sebagai salah satu dari lima DPSP di Indonesia.
Menurutnya, kawasan DPSP Likupang masih menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dengan HGU atau aset PTP. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengembangan Likupang sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
“Lahan di Likupang yang dinyatakan Destinasi Super Prioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP,” ungkapnya.
Yulius mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah untuk meminta penyelesaian dari pemerintah pusat.
Ia berharap persoalan lahan tersebut segera dituntaskan sehingga pengembangan DPSP Likupang dapat berjalan seperti destinasi super prioritas lainnya di Indonesia.
“Penetapan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Likupang ini, dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini,” katanya.
YSK juga menyinggung keberadaan lahan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak lagi beroperasi. Menurutnya, terdapat lahan yang terbengkalai akibat kewenangan pengelolaannya berada di Kementerian ESDM.
“Ini tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diolah, itu kewenangan di Kementerian ESDM,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah daerah menginventarisasi seluruh HGU yang telah habis masa izinnya dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan daerah.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI siap mengawal persoalan tersebut bersama Kementerian ATR/BPN.
“Nanti seluruh HGU yang sudah tidak lagi atau habis izinnya, Pak, dan itu daerah ingin memanfaatkan, diinventarisir,” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, lahan HGU yang telah habis masa izinnya dapat dikaji untuk dimanfaatkan daerah, termasuk kemungkinan pengelolaan melalui Perusahaan Daerah atau BUMD maupun pemberian Hak Pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.
“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, itu tentu kita lebih senang,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menegaskan Komisi II akan melakukan pengawasan agar persoalan yang disampaikan Gubernur Sulut tidak berlarut-larut.
“Ke depan, nanti diinventarisir, Jangan sampai dua kali gubernurnya datang ke Komisi II kita enggak beres,” tegasnya.











